Palandung: JDIH Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi Pemerintah bagi Masyarakat

SULUT, (manadotoday.co.id) – Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jhon Palandung, menyatakan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan bentuk dari akuntabilitas dan transparansi pemerintah bagi masyarakat.

Hal itu dikatakan Palandung, ketika membacakan sambutan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, ketika membuka bimtek JDIH di ruang Mapaluse, kantor gubernur Sulut, Selasa (19/7/2016).

Menurut Palandung, terkait JDIH Pemprov Sulut mengeluarkan Inovasi dengan memanfaatkan teknologi JDIH, yang merupakan Sistem pendayagunaan bersama Peraturan Perundang-Undangan Pergub, serta Surat Keputusan Gubernur yang bisa diakses masyarakat dengan tujuan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

“Akuntabilitas dan trasnparansi menjadi salah satu kunci keberhasilan pemerintahan. JDIH ini merupakan bentuk dari akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah bagi seluruh masyarakat,” terang Palandung.

Sementara Karo Hukum Sulut, Glady Kawatu, didampingi Kabag Dikumentasi Hukum Rieke S. Mononimbar, mengatakan, JDIH dapat meningkatkan efektivitas penyebarluasan produk hukum di Sulut, serta menyediakan sarana layanan masyarakat akan tersedianya informasi dan dokumentasi hukum yang dapat diakses dengan mudah dan cepat.

Kawatu menambahkan, bimtek ini dilaksanakan untuk mempersiapkan tenaga pengelola JDIH yang berkualitas, dan Profesional di lingkup Pemprov Sulut.

“Ini supaya JDIH bisa berhasil diterapkan dengan optimal,” tandas Kawatu. (ton)