Bupati Mitra Wajibkan Pemerintah Desa Data Warga Pendatang

warga Pendatang, Minahasa Tenggara,
James Sumendap

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Seluruh pemerintah desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diwajibkan melakukan pendataan warga pendatang.

“Aparat pemerintah wajib melakukan pendataan para pendatang yang ada di desa, siapa pun itu harus didata tanpa terkecuali,” kata Sumendap Rabu (13/7/2016).

Ditambahkan Sumendap, hal tersebut dibutuhkan untuk mengetahui tujuan dan maksud kedatangan para pendatang tersebut.

“Kita harus tahu apa alasan mereka sehingga tinggal di lingkungan desa masing-masing. Ini juga menjadi langkah antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” tandas Sumendap seraya meminta camat juga harus terus melakukan sosialisasi kepada pemerintaj desa soal pendataan warga pendatang.(ten)