Rumagit Buka Kegiatan Penataan dan Evaluasi Kelembagaan Daerah Pemkab Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Atas nama Bupati Minahasa, Asisten III Dra Hetty Rumagit membuka Kegiatan Penataan dan Evaluasi Kelembagaan Daerah di Lingkup pemkab Minahasa tahun 2016, yang digelar di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Rabu (29/6/2016).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Rumagit, mengapresiasi kepada bagian Ortal Setdakab Minahasa yang telah mngupyakan kegiatan ini, yang menjadi media dalam rangka membekali peserta dalam persiapan penataan kelembagaan daerah berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda yang sudah ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang OPD yang sudah ditandatngani oleh Presiden yang saat ini sementra dalam penomoran lembaran negara.

“Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang OPD dimaksudkan untuk membrikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perangkat daerah secara efisien, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah masing-masing serta adanya koordinasi integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah,” urai Rumagit.

Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf, pelaksana dan unsur penunjang.

“Saya berharap seluruh perwakilan SKPD dan kecamatan yang ada untuk mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya agar penyusunan OPD di kabupaten Minahasa dapat di laksanakan dengan seoptimal mungkin mengingat untuk penataan OPD yang baru ini direncanakan efektif berlaku pada 1 Januari 2017 sehingga kita akan berpacu pada 6 bulan kedepan untuk penyusunan Perda tentang OPD yang nantinya juga akan berpengaruh pada penyusunan APBD tahun 2017,” katanya.

Adapun peserta kegiatan merupakan utusan seluruh SKPD dan kecamatan yaitu sekretaris dan 1 orang yang membidangi urusan penataan kelembagaan di masing-masing SKPD dengan jumlah peserta 110 orang.

Sementara tujuan pelaksanaan kegiatan, diantaranya, untuk memberikan pemahaman bagi ASN di masing-masing SKPD berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemda.

Untuk menyampaikan tipologi dan hasil Pemetaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemda serta evaluasi validasi data sebagai acuan penyusunan OPD. Mempersiapkan pelaksanaan penyusunan perda nomor 18 tahun 2016 tentang OPD. (rom)