Bupati Minsel Ingatkan Perusahaan Soal THR

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriah tahun 2016, umat Muslim sudah semakin dekat. Sehubungan dengan perayaan ini, Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP), mengingatkan perusahaan soal kewajibannya, merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang beragama Muslim.

“Wajib hukumnya, bagi perusahaan membayar THR, karena itu diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tandas Paruntu.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Meidy Maindoka.

“Sesuai ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar THR, sepekan sebelum hari Raya. Dan jika terbukti ada perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan (THR), pasti akan berhadapan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku, ” tegasnya.

Seperti diketahui selain UU Nomor 13 tahun 2003, THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permen THR 2016”) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan. (lou)