2 Juli, Batas Akhir Hukum Tua Peserta Pilhut Tanda-tangan Pengeluaran DD dan ADD

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (BPMPD) kabupaten Minahasa Jefry M Sajow SH, Senin (27/6), menegaskan bagi hukum tua yang mencalonkan diri dalam pemilihan hukum tua (Pilhut) dan telah di tetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon Pilhut diberikan kesempatan hingga 2 Juli 2016 untuk menanda-tangani permintaan dan pengeluaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

“Maka sebelumnya 2 Juli semua hal yang berkaitan dengan ADD maupun DD sudah di tanda-tangani, sebab setelah itu hukum tua. Yang mencalonkan diri dalam Pilhut secara otomatis harus berhenti sementara atau cuti, selanjutnya di tunjuk pelaksana tugas (Plt) hingga pelantikan hukum tua definitif,” ujar Sajow.

Dikatakan dia, hukum tua peserta Pilhut tidak memiliki kewenangan lagi untuk menanda-tangani segela bentuk pengeluaran atau pemasukan termasuk dengan pencairan DD tahap dua yang dalam waktu dekat ini akan di cairkan. Bendahara DD maupun ADD harus segera mempersiapkan semua kelengkapan administrasi agar hukum tua bisa menanda-tanganinya hingga 2 Juli.

Ia pun mengingatkan, hukum tua dan bendahara jangan sampai melakukan hal-hal yang tak terpuji, terlebih bagi hukum tua yang dengan sengaja menyalah-gunakan wewenang di penghujung cuti. Demikian juga bagi bendahara agar jangan sampai melakukan tindakan diluar batas kewenangannya.

“Aturan sudah sangat jelas, dan wajib ditaati oleh siapapun terutama hukum tua selaku penangung-jawab utama pengelolaan DD dan ADD, hanya saja ketika cuti maka segala kewenangannya berakhir,” tukas Sajow. (rom)