Sanksi Menanti Pedagang Yang Jual Barang Kadaluarsa

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Seluruh pedagang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diiingatkan Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP), untuk tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa. Jika terbukti dengan sengaja menjual barang kadaluarsa kepada masyarakat, pedagang siap-siap berhadapan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Apalagi jika pedagang menjual barang kadaluarsa berupa bahan makanan yang sering dikonsumsi masyarakat. Pastinya akan diberi sanksi sesuai tegas. Bisa berupa pembekuan izin usaha, “ tandas Bupati yang akrab disapa Tetty.

Sehubungan dengan hal ini, menjelang hari raya Idul Fitri dan Pengucapan syukur, Bupati menghimbau masyarakat, waspada, cermat dan teliti saat membeli barang terlebih barang yang di konsumsi setiap hari.

“Jika ditemukan ada barang kadaluarsa yang sengaja dijual, jangan segan untuk melapor ke instansi terkait,” pungkasnya.

Sementara itu penegasan Bupati CEP soal peringatan kepada pedagang tentang larangan menjual barang kadaluarsa, diapresiasi sejumlah masyarakat. Sebab barang kadaluarsa terlebih bahan makanan jika masih beredar merugikan dan mengancam keselamatan serta kesehatan masyarakat.

“Kepada pemerintah juga diharapkan tidak hanya sekedar memberi peringatan terhadap pedagang yang menjual barang kadaluarsa, namun jika terbukti harus berani memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Fendy Langi dan Kalvin Taroreh warga Minsel. (lou)