Pencatatan Sipil Tidak Mutlak di Hari Pemberkatan Nikah

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perrkawinan memberikan kesempatan 60 hari setelah perkawinan bagi pasangan suami istri untuk melakukan pencatatan perkawinan di kantor catatan sipil dan kependudukan kabupaten Minahasa.

“Artinya, tidak mutlak pencatatan sipil perkawinan harus dilakukan saat pemberkatan nikah,” ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Minahasa, Riviva Maringkah, melalui sekdis Drs Jacob Wuisan, Kamis (23/6/2016).

Menurutnya, untuk saksi perkawinan dan saksi pencatatan berbeda tidak dipersoalkan sebab yang terpenting pemberkatan nikah sudah dilakukan oleh pihak Gereja. Hanya saja lanjut Wuisan, untuk pencatatan perkawinan bisa juga dilakukan saat pemberkatan sesuai permintaan pasangan yang menikah atas dasar pertimbangan waktu dan jarak. Namun sepanjang hal itu tidak terlalu mendesak, maka pencatatan bisa dilakukan setelah pemberkatan.

“Kewajiban kami adalah melayani pencatatan pernikahan, soal waktunya bisa di diskusikan agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” tukas Wuisan. (rom)