Biro Hukum Sulut Sosialisasikan Pergub Sulut No.25 Tahun 2016

SULUT, (manadotoday.co.id) – Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2016, tentang penanganan perkara di Lingkungan Pemprov Sulut.

Kepala Biro Hukum Sulut Glady N.L Kawatu, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap pedoman penganganan perkara.

Menurutnya, sosialisasi Pergub Nomor 25 Tahun 2016 ini, penting dilakukan agar seluruh SKPD maupun pemerintah kabupaten dan kota, dapat mengimplementasikan dalam setiap penanganan perkara.

Kawatu menambahkan, sosialisasi Pergub ini, awalnya disampaikan kepada Kepala Bagian Hukum, Kasubag Bantuan Hukum dari pemerintah kabupaten dan kota, serta pejabat struktural eselon III, IV di SKPD Lingkup Pemprov Sulut. (ton)