Bupati Minahasa: Pesta Syukuran Pilhut Boleh Dirayakan, Tapi……

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemillihan hukum tua di 80 Desa di kabupaten Minahasa terus di matangkan oleh panitia pemilihan tingkat kabupaten. Sejumlah persyaratan telah dikeluarkan, terkait dengan tatacara serta aturan demi kelancaran pemilihan yang telah di atur dalam Peraturan Bupati dan Petunjuk Teknis.

Salah satu poin penting yang wajib ditaati adalah selama tahapan pilhut dilarang menggelar pesta pora atau yang semacam itu, dan tentu hal ini berbeda dengan pilhut sebelumnya. Namun pesta pora bisa digelar calon hukum tua baik yang menang maupun yang kalah setelah adanya penetapan pemenang pilhut oleh panitia.

“Pesta pora atau lebih tepatnya ibadah syukuran bisa dilakukan setelah ada penetapan pemenang atau usai pelantikan hukum tua terpilih, dengan memperhatikan stabilitas keamanan Desa,” tutur Bupati Minahasa Jantje W Sajow di dampingi ketua panitia pemilihan tingkat kabupaten Dr Denny Mangala, Sabtu (28/5).

Sementara dikatakan Mangala yang juga Asisten I bidang pemerintahan ini Pemkab Minahasa ini, Pilhut harus didukung oleh masyarakat dan secara bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.

Sementara alasan dilarangnya pesta pora selama tahapan Pilhut menurut Mangala, tentu ditujukan agar Pilhut bisa berjalan dengan aman, lancar dan jauh dari sikap hura-hura. Pesta pora merupakan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan, sebab kesannya negatif selain itu berpotensi terganggunya keamanan.

“Pemerintah berharap agar baik para calon maupun pendukung untuk senantiasa menciptakan keamanan dan kedamaian, dan di beri kesempatan untuk mengelar syukuran setelah pilhut selesai di gelar,” ucap Mangala. (rom)