SULUT, (manadotoday.co.id) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Sulawesi Utara (Sulut), sesalkan adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal asal Sulut, yang bekerja di Congo. Hal itu diketahui setelah pihak Disnakertrans Sulut, menerima laporan adanya TKI ilegal asal Sulut yang bekerja di Congo dan telah di deportasikan ke tanah air.
Gubernur Olly Domdokambey, melalui Kepala Disnakertrans Sulut Marsel Sendoh, mengatakan, dari hasil konfirmasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan dan Penempatan tenaga kerja Indonesia (BP3TKI) Sulut, serta hearing oleh Komisi IV DPRD Sulut, TKI asal Sulut yang bekerja di Congo itu adalah murni ilegal.
Dijelaskan Sendoh, sebab disebut murni ilegal, karena yang pertama tidak ada perusahaan yang menjamin soal pengiriman mereka, kedua tidak ada perjanjian kontrak dengan satu wadan atau badan penjamin perusahaan sesuai dengan aturan Undang-Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, ketiga kami tidak pernah mendapat informasi untuk di daftarkan menjadi tenaga kerja Indonesia yang seharusnya setelah di daftar di Kabupaten/Kota harusnya diberitahukan ke provinsi bahwa ada TKI yang akan bekerja/dikirim ke luar negeri, keempat masalah tersebut nanti kami tahu setelah mereka kembali dan sudah ada masalah.
“Namun demikian setelah ada konformasi dengan BP3TKI belum lama ini, kami dipanggil langsung pertemuan, bahwa kalaupun misalkan terjadi masalah kecelakaan pada mereka maka pemerintah tetap akan memberikan bantuan melalui BP3TKI,” ujar Sendoh.
BACA JUGA:
Kotambunan Harap Kualitas Pelayanan Publik di Sulut Ditingkatkan
Isu Gubernur Sulut akan Jadi Menteri Tuai Pro dan Kontra
“Penyakit Lama” PLN Kambuh Lagi, Warga Soroti Kinerja GM PLN Sulut Baringin Nababan
Gubernur Sulut Gunakan Mobnas Kijang Inova
Kata dia, mereka akan menyiapkan dana-dana bantuan termasuk apabila ada yang meninggal dunia, ada dana santunan yang akan diberikan sebagai mana penjelasan yang kami terima dari Kepala BP3TKI Sulut.
“Namun demikian kami akan berkoordinasi lebih dengan Polda Sulut, karena masalah tersebut sedang berproses di Polda Sulut,” ungkap Sendoh.
Dikatakan Sendoh lagi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tenaga kerja di Bitung karena pada umumnya mereka itu tinggal di Bitung.
“Kemarin saya sudah mengeluarkan surat pembebasan kepada pengawas untuk turun ke Bitung mencari tahu dimana lokasi mereka berada dan kedua ada yang namanya si A ini yang kami belum tahu pasti nama jelasnya sementara dicari keberadaannya. Karena dari informasi yang ada yang bersangkutan yang mengirim mereka menjadi TKI di salah satu negara di Afrika tersebut,” terang Sendoh. (ton)