Warga Pertanyakan Alasan Pemkab Minahasa Menunda Pilhut Kalasey II

 Kalasey II , pemilihan hukum tua, Pilhut minahasa,  Noldy Rampala,
Warga dan Anggota BPD Kalasey II, ketika mendatangi kantor bupati Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sejumlah warga dan pimpinan badan permusyawatan desa (BPD) Desa Kalasey II, Kecamatan Mandolang, mendatangi Kantor Bupati Minahasa, Rabu (25/5/2016). Kedatangan warga dan pimpinan BPD tersebut, untuk mempertanyakan alasan Pemkab Minahasa tak memasukan Kalasey II, dalam daftar prioritas pemilihan hukum tua (Pilhut) di Minahasa Tahun 2016 ini.

Menurut warga, berdasarkan Musrembang Desa tahun 2016 pada 15 Januari lalu, diputuskan pemilihan hukum tua Kalasey II, akan dilaksanakan pada Pemilihan hukum tua serentak tahun ini, di rumah pejabat hukum tua, Marten Tamekeng.

Warga dan pimpinan BPD, menduga ada oknum yang sengaja tak mengusulkan ke pemerintah kecamatan hingga ke Pemkab Minahasa tak memasukan kesiapan Kalasey II menggelar pemilihan hukum tua.

BACA JUGA:

3 Siswa Sulut Peraih Medali di OSN Dapat Hadiah dari OD-SK

Jabat Ketua Mabida Pramuka Sulut, Dondokambey: Pramuka Sulut Harus Maju

Bandrol Rp4,9 M, Tahun Ini Jalan Desa Pisa Diaspal

Gangguan Transmisi 150 kV, Listrik Sulawesi Utara Padam Seharian

Kota Ratahan Mulai Diwacanakan

JWS Janji Enceng Gondok Lenyap dari Danu Tondano Tahun 2017

“Padahal kami sudah menyurat ke pemkab, namun hingga saat ini tak juga ditanggapi. Hukum tua saat ini merupakan penjabat sejak 2011. Kenapa desa kami tak masuk skala prioritas? Karena itu kami mengaku heran dan kemudian berinisiatif untuk mempertanyakan hal itu,” ucap Wakil Ketua BPD Noldy Rampala, didampingi sejumlah warga Oscar Lesi, Samuel Kuhu, Noldy Budiman, Jemmy Warotitjan.

Lanjut Rampala maupun sejumlah warga, diharapkan Desa Kalasey II masuk daftar yang dikeluarkan oleh panitia pemilihan hukum tua Pemkab Minahasa, bersamaan dengan 80 Desa yang akan menggelar pemilihan tahun ini.

“Kalaupun bisa digelar tahun ini. Dan penjabat hukum tua saat ini harus segera diganti. Masakan Dia harus menjabat dalam waktu yang cukup lama? Kecuali Dia adalah ASN maka bisa di nota dinaskan, sementara Dia bukan ASN, karenanya harus segera diganti, meski bellum ada pemilihan tahun ini atau tahun depan,” tandas mereka. (rom)