Gubernur Sulut: Hindari Kepentingan untuk Selesaikan Batas Daerah

Gubernur Sulawesi Utara ,Olly Dondokambey,  Batas Daerah , sengkata batas daerah
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, ketika memberikan sambutan pada rakor harmonisasi hubungan penyelenggaraan pemerintahan, yang diikuti Camat, Kapolsek serta Dan Ramil se-Sulut, yang digelar di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Selasa (24/5/2016)

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, mengingatkan, dalam rangkah mempercepat penyelesaian sengkata batas antar daerah kabupaten dan kota di Provinsi Sulut, supaya hindari dari masalah kepentingan.

Hal itu ditegaskan Dondokambey, dalam rakor harmonisasi hubungan penyelenggaraan pemerintahan, di Auditorium Mapalus Kantor Gubernur, Selasa (24/5/2016).

Pada kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut yang diikuti para Camat, Kapolsek, serta Dan Ramil se-Sulut, Dondokambey menyinggung adanya beberapa Kabupaten/kota yang belum menuntaskan penyelesaian sengketa batas antar daerah agar segera menyelesaikan sehingga tertib administrasi dan pembangunan dapat segera dilaksanakan.

“Saya ingatkan para camat untuk bisa menjadi ujung tombak dalam proses penyelesaian sengketa batas bukan menjadi provokator ditengah masyarakat. Selaku wakil pemerintah pusat yang ada di daerah saya akan bersikap untuk menjalankan aturan sesuai dengan Permendagri 76 tahun 2012 apabila ada kabupaten/kota yang telah difasilitasi Tim Penyelesain Batas Pemprov Sulut tidak sepakat dalam hal penyelesaian batas, maka saya akan menggunakan kewenangan sesuai yang tertuang dalam pasal 25 sampai dengan 34 pada Permendagri tersebut,” tegas Dondokambey.

BACA JUGA:

Pelayanan Publik Fokus Utama Pelayanan di Kantor Camat Tompaso

Wali Kota-Wakil Wali Kota Minta ASN Tomohon Bekerja Optimal

Lakukan Pemutusan Aliran Listrik, PLN Rayon Motoling Dinilai Tak Manusiawi

Bupati Sumendap Paparkan Kemajuan Mitra di HUT ke-9

ToF 2016 Tanpa Bunga ‘Tai Koko’

Kandouw Minta Pemkab Sitaro Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Lanjutnya, diharapkan kepada Dan Ramil dan Kapolsek, bisa mengawal setiap proses penyelesaian batas yang ada diwilayah masing-masing agar berjalan dengan aman dan lancar, fungsi kita sebagai penyelenggara negara harus dilaksanakan dengan benar dan bukan untuk kepentingan.

Hal yang sama dikatakan Wagub Sulut, Steven Kandouw. Penyelesaian perselisihan antar kabupaten dan kota yang mencakup perbatasan, sumber daya alam, aset, transportasi, persampahan, sampai pada rata ruang dan sebagainya dapat dilakukan dengan langkah persuasif dan negosiasi serta membangun kerjasama antar daerah.

Lanjutnya, dalam menjaga kehidupan berbangsa dan memelihara keutuhan NKRI, unsur tripika sebagai ujung tombak pemerintahan di wilayah kecamatan ikut berperan aktif untuk mengingat-ingatkan kepada masyarakat akan pentingnya bela negara, termasuk dalam menjaga dan mengamalkan Pancasila dan membangun kehidupan demokrasi, memelihara dan mempertahankan idiologi Pancasila, mengembangkan demokrasi, menjaga kerukuran antar umat beragama serta melestarikan nilai-nilai sosial budaya yang ada di tengah-masyarakat.

Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut, Jemmy Kumendong, dalam laporannya, mengatakan, tujuan pelaksanaan rakor tersebut dalam rangka sinergitas peningkatan  stabilitas wilayah dengan mewujudkan ketentraman dan ketertiban di Provinsi Sulut.

Sementara Kabag Pemerintahan Boslar Sanger selaku Ketua Panitia rakor, meneyebutkan, kiranya pada momen ini peserta dapat menangkap dan menjabarkan seluruh pesan yang disampaikan para narasumber kepada masyarakat dan khusus dalam penyelesaian batas daerah Gubernur telah memerintahkan agar segera diselesaikan kiranya ini dapat diterjemahkan oleh Bupati dan Walikota. (ton)