Belum Laporkan LHKPN ke KPK, 105 Pejabat di Mitra Terancam Nonjob

RATAHAN, (manadotoday.co.id)–Buntut belum melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 105 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terancam nonjob.

Menurut Kepala Bagian Ortal Drs Vecky Mondigir, dari 274 wajib lapor, masih 105 pejabat yang belum melakukan LHKPN ke KPK. Lanjut mondigir, dari total pejabat yang belum melaporkan kekayaan mereka, ada sebagian yang sudah memasukkan laporan, namun belum rampung.

“Setiap pejabat wajib memberikan dokumen, kita periksa dulu. Kalau yang belum lengkap, kita kembalikan untuk dilengkapi. Mereka masuk dalam 105 pejabat tersebut,” kata Mondigir. Para pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan mereka, lanjutnya, antaranya para kabag, kabid termasuk para camat, sekretaris dinas atau badan, PPK, PPTK, PPKom dan bendahara.

“Mereka-mereka yang mayoritas belum melaporkan harta kekayaan. Sementara, untuk pejabat eselon dua, sudah masuk semua,” pungkasnya.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Mitra Ir Farry Liwe MSc menegaskan, jika ada pejabat yang belum melaporkan LHKPN, akan mendapatkan sanksi. Sesuai aturan, akan dinonaktifkan dari jabatan.

“Sebenarnya, waktu yang sudah diberikan sudah lewat. Namun kita memberikan kebijakan, menambah waktu lebih bagi mereka. Karena itu, pergunakan waktu yang diberikan dengan segera melaporkan kekayaan. Kalau tidak akan dinonjob. Ini berdasarkan aturan,” tandasnya. (ten)