Pemkot Tomohon Sosialisasikan Perpres 21/2016 tentang Bebas Visa Kunjungan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Upaya untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Indonesia terus dilakukan pemerintah pusat. Tak ketinggalan Pemkot Tomohon. Untuk itu, Kota Tomohon di bawah kepimpinan Wali Kota Jimmy F Eman SE Ak dan Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan mensosialisaiskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

‘’Pemkot Tomohon sangat mendukung apa yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 21. Yang pasti, ini akan membawa dampak positif bagi dunia kepariwisataan di seluruh Indonensia termasuk Kota Tomohon,’’ ujar Eman melalui Sekretaris Kota Dr Arnold Poli SH MAP.

Perpresi ini memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang datang berkunjung ke Indonesia  dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan azas timbal balik dan manfaat.
‘’Ini juga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat, sebab dengan banyaknya wisatawan yang berkunjung tentunya memberikan nilai tambah bagi masyarakat,’’ kata wali kota.

Sosialisasi ini disampaikan melalui surat Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet RI Nomor : B.233/MARITIM/III/2016 yang disampaikan kepada seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten-Kota yang
ada di Indonesia untuk disampaikan, diinformasikan kepada seluruh masyarakat melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing daerah.

Ada 169 negara yang diberikan bebas visa kunjungan ke Indonesia. Negara-negara dimaksud adalah Afrika Selatan, Albania, Aljazair, Amerika Serikat, Andorra, Anggola, Antigua dan Barbuda, Arab Saudi, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahama Bahrain, Barbados, Belanda,Belarusia, Belgia, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia Herzegovina, Botswana, Brazil, Brunai Darussalam, Bulgaria, Burkina Faso, Burundi.

Kemudian Ceko, Chad, Chili, Denmark, Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Fiji, Filipina, Finlandia, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Hongaria, Hongkong, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jamaika, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kazakshtan, Kenya, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Kiribati, Komoro, Korea Selatan, Kosta Rika.

Selanjutnya Kroasia, Kuba, Kuwait, Kyrgystan, Laos, Latvia, Lebanon, Lesotho, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg. Kemudian Macao, Madagaskar, Makedonia, Maladewa, Malawi, Malaysia, Mali, Malta, Maroko, Mauritania, Mauritus, Meksiko, Mesir, Moldova, Monaco, Mongolia, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nauru, Nepal, Nikaragua, Norwegia, Oman, Palau, Palestina, Panama, Pantai Gading, Papua Nugini, Paraguay, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Puerto Rico, Qatar, Republik Dominika.

Romania, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Navis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadis, Samoa, San Marino, Sao Tome dan Principe, Selandia Baru, Senengal, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sri Lanka, Suriname, Swasiland, Swedia, Swiss, Taiwan, Tajikistan, Tahta Suci Vatican, Tanjung Verde, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Togo, Tonga, Trinidad danTobago. Tunisia, Turki, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Uruguay, Tiongkok, Uzbekistan, Vanuatu, Venezuela, Vietnam,
Yordania, Yunani, Zambia serta  Zimbabwe.(ark)