Reses Kesatu Tahun Sidang 2016 Anggota DPRD Minsel

Reses anggota DPRD Minsel Verke Pomantow di dapil 5
Reses anggota DPRD Minsel Verke Pomantow di dapil 5

ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan (Minsel) yang berasal di lima daerah pemilihan (dapil) melaksanakan agenda reses kesatu tahun sidang 2016, guna menjaring aspirasi masyarakat.

Reses yang dilaksanakan selama lima hari sejak tanggal 26 April 2016 berakhir pada tanggal 30 April 2016, dimanfaatkan warga dengan menyampaikan berbagai keluhan, terkait dengan program sosial kemasyarakatan, ekonomi dan pembangunan di berbagai sector yang meliputi pembangunan fisik (infrastruktur) atau non fisik.

Reses Anggota DPRD Minsel Djen Lamia di Dapil 5
Reses Anggota DPRD Minsel Djen Lamia di Dapil 5

“Seluruh aspirasi masyarakat, yang disampaikan pada saat reses, akan diperjuangkan ke pihak eksekutif untuk kemudian, dijadikan acuan pada program pembangunan selanjutnya,” ujar Ketua DPRD Minsel Jenny J Tumbuan.

Pimpinan DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE (ketua), Rommy Pondaag SH MH (Wakil Ketua DPRD), Ir Frangky Lelengboto (Wakil Ketua DPRD) dan Sekertaris DPRD Lucky Tampi
Pimpinan DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE (ketua), Rommy Pondaag SH MH (Wakil Ketua DPRD), Ir Frangky Lelengboto (Wakil Ketua DPRD) dan Sekertaris DPRD Lucky Tampi

Sekertaris DPRD Minsel Lucky Tampi SH, mengatakan setelah agenda reses anggota DPRD Minsel di lima dapil, seluruh hasil reses yang adalah aspirasi masyarakat, kemudian akan disampaikan kepada pihak eksekutif dalam hal ini Bupati atau Wakil Bupati, melalui Paripurna reses.

Reses Anggota DPRD Minsel Abdul Salman Kaatili di dapil 3
Reses Anggota DPRD Minsel Abdul Salman Katili di dapil 3

“Hasil reses kemudian dikoordinasikan dengan fraksi masing-masing, dan hasil kordinasi fraksi disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Dan hasilnya dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD,” jelasnya.

Diketahui reses anggota DPRD adalah amanat undang-undang, yakni menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat sebagaimana UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada pasal 324, yang dilaksanakan setiap empat bulan sekali atau setiap masa sidang. (advertorial)