TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Sudah menjabat selama lima tahun, Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP dinilai sudah layak diganti. Pasalnya, sesuai UU ASN, jabatan sekretaris kota maksimal 5 tahun. Hal ini diungkapkan sejumlah elemen masyarakat Kota Bunga Tomohon.
Bernard H Pantouw SIP dan Royke G Pangemanan SSos, pemerhati pemerintahan di Kota Bunga Tomohon mengatakan, memang dalam UU ASN jabatan Sekkot selama lima tahun dan sesudah itu bisa diperpanjang.
”Tapi, jika jabatannya diperpanjang, karir birokrat di Kota Tomohon tidak jalan. Masih banyak pejabat di Kota Tomohon saat ini yang layak menduduki jabatan Sekkot,” tegas keduanya.
BACA JUGA:
Humas Pemkab Minahasa Ikuti Workshop Kehumasan Tingkat Provinsi Sulut
Listrik Sering Padam, Bupati James Sumendap Minta Pemprov Tambah Daya listrik di Mitra
JWS Hadiri Sosnas Penanganan Kumuh Berbasis Masyarakat
Angkutan Penumpang Kawangkoan – Tomohon Masih Gunakan Tarif Lama
“Pemberitaan Kepala Daerah Harus Realistis dan Proporsional”
Alasan lain lanjut Pantouw dan Pangemanan, selama menjabat Sekkot, tak ada prestasi bagus yang diukir oleh Poli.
”Pak Sekkot hanya lebih banyak keluar daerah. Padahal, banyak tugas yang harus diselesaikan. Ini harus diperhatikan oleh Pak Walikota,” tandas keduanya. (ark)