RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minahasa Tenggara (Mitra) memberikan surat teguran kepada Camat Posumaen Drs Hersi Tuuk dan Camat Ratatotok Heski Kumesan SH. Teguran ini dilayangkan menyusul dipecatnya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemkab Mitra.
”Camat harus tahu keberadaan anak buahnya. Jadi, jika sampai ada bawahan yang dipecat karena sering tak masuk kantor, itu berarti ada kelalaian dari camat,” tegas Kepala BKDD Mitra Berti Sandag SE.
BACA JUGA:
Ahok Tawarkan Penerapan Program Kota Cerdas kepada Pemkot Tomohon
Aneh… Bank SulutGo Cabang Amurang Tolak Nasabah Lunasi Pinjaman
Pansus LKPJ DPRD Provinsi Sulut Tinjau Realisasi Program 2015 di Mitra
Tunjangan Sertifikasi Guru di Tomohon Mulai Dibayar
Bupati Minsel Terima Penghargaan APN
Siswa SMA Kristen 2 Tomohon Ariel Massie Wakili Sulut di OSN
“Sebagai atasan di Kecamatan seharunya camat mengetaui keberadaan bawahannya, apakah melaksanakan tugas atau tidak, kan setiap pegawai di kecamatan masuk kantor harus ada apsensi, dan Camat harus mengontrol kinerja bawahannya,”ujar Sandag pada manadotoday.co.id, Rabu (20/4/2016).
Diketaui, Senin (18/4/2016) Pemerintah Kabupaten Mitra lewat SK Bupati Mitra, telah memberhentikan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak hormat yakni Sammy Tongkotow SPd, unit kerja Kecamatan Ratahan dan Rustam Abdun SH, unit kerja Kecamatan Ratatotok. (ten)