Oknum ASN Minut Diduga Jadi Timses Pilkades Watutumow III

MINUT, (manadotoday.co.id) – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Minahasa Utara (Minut) berinisial HCK alias Kondoy, diduga menjadi Tim Sukses (timses) salah satu Calon Kepala Desa di Desa Watutumow III, Kecamatan Kalawat, Minut.

Informasi yang diterima manadotoday.co.id, HCK berperan sebagai Ketua Timses salah satu calon, dan dinilai secara terang-terangan melakukan konsolidasi ke masyarakat. Hal itu pun menuai sorotan masyarakat. Salah satu warga mengatakan, HCK yang merupakan abdi negara dan abdi masyarakat, seharusnya tak melakukan tindakan tersebut.

Menjadi ketua Timses salah satu calon Pilkades secara langsung memperlihatkan sikap politik praktis. “Sangat disayangkan pula, HCK merupakan sekretaris jemaat yang sekaligus pelayan khusus di salah satu jemaat. Harusnya HCK bersikap netral di Pilkades ini. Memang untuk hak politiknya tetap ada, namum tak perlu diperlihatkan ke masyarakat, apalagi menjadi tim sukses calon,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tak ditulis.

Pengamat politik dan pemerintahan di Sulut, Taufik Tumbelaka ketika dimintai tanggapannya, menyayangkan sikap oknum ASN tersebut. Dikatakan Tumbelaka, sesuai Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN wajib berdiri di atas semua golongan. Dan ASN harusnya bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).

“Jadi tim sukses itu bukan ranah ASN. Ada etika birokrasi dan etika perilaku. Jika memang ada ASN yang melakukan dan ada bukti kuat, laporkan ke atasannya dan BKD setempat,” ujar Tumbelaka.

Sedangkan Kepala BKDD Pemkab Minut Drs ldrin Posumah menegaskan kembali agar tak ada ASN yang turun sebagai timses pada Pilhut.

“Sudah jauh hari kita tegaskan, jangan ada pegawai yang jadi Timses di pemilihan hukum tua. ASN harus netral. Jangan coba-coba. Jika kedapatan sanksi administrasi juga siap diterapkan pada ASN yang terbukti ikut-ikutan menjadi simpatisan salah satu calon. Misalnya, sanksi tertulis maupun penundaan kenaikan pangkat. Termasuk juga menunda kenaikan tunjangan kinerja,” tegas Posumah.

Sementara itu, HCK ketika dikonfirmasi terkait kabar tersebut melalui handphone, menampiknya. Menurut HCK, aturan yang mengatur terkait larangan ASN jadi tim sukses di Pilkada, terkait pada hubungan kerja. “Itu hanya pada hubungan kerja. Tapi ini kan di desa. Kalo di desa itu yang dilarang sesuai Pergub hanya perangkat desa ataupun BPD,’’ ujarnya. Kata HCK lagi, aturan juga yang dibuat panitia hanya perangkat yang dilarang untuk menjadi tim sukses. Dan kalau saya juga bukan sebagai tim sukses ataupun sebagai ketuanya. Kalau saya ketuanya, mana SK-nya?” tandas HCK.

Disinggung adanya informasi jika dirinya mendapat petunjuk dari Bupati Minut Vonie Panambunan untuk memenangkan salah satu calon Kades di Watutumow III, HKC membantahnya.

“Itu tak benar. Ini saya lakukan hanya sebatas dukungan sebagai saya masyarakat. Ini hanya keinginan dari hati saya. Coba cek.. Ada 54 desa yang akan melakukan pemilihan Kepala Desa di Minut. Apa ada aturan untuk melarang ASN mendukung calon? Yang dilarang itu perangkat desa termasuk BPD,” jelas HCK lagi. (ton)