Soal Rolling Pejabat, KNPI Minahasa: Pejabat Harus Siap Mengabdi untuk Masyarakat Minahasa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Terkait rencana pelaksanaan rolling pejabat yang akan dilakukan Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow (JWS), mendapat tanggapan dari KNPI Minahasa.

Menurut Sekretaris DPD KNPI Minahasa, Edwin Pratasik SPd, roling pejabat hakekatnya merupakan hak prerogatif Bupati dan Wabup. Hanya saja, dalam penempatan pejabat nanti harus sesuai dengan Undang-Undang ASN, serta para calon pejabat wajib memiliki kemampuan, dan latarbelakang pendidikan serta mempunyai komitmen yang jelas, harus siap mengikuti fit and propertes, dan kalo bisa diuji kompetensinya agar nanti mampu mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik.

“Setiap pejabat harus benar-benar siap mengabdi untuk masyarakat Minahasa. Dan yang penting lagi, pejabat harus siap menandatangani pakta integritas untuk tidak korupsi,” papar Pratasik.

BACA JUGA:

Pemkab Mitra Verifikasi Petani Calon Penerima Bantuan

Tunjang Tugas-tugas, Alat Kelengkapan Dewan Tomohon Mobnas Baru

Wabup Minahasa Pimpin Rakor Kecamatan Sonder

Pemkab Minsel Terima Penghargaan Bawaslu Sulut

Pemprov Sulut Optimis Pertahankan WTP

BP2IP Amurang Bakal Diresmikan Presiden Jokowi

Lanjutnya, dalam menempatkan pejabat hilangkan faktor kedekatan atau saudara bahkan juga kerabat apalagi faktor like and dislike, jabatan adalah amanah dari Tuhan.

“Tidak ada pejabat yang orangnya Bupati atau Wabup, yang ada adalah mereka adalah milik rakyat Minahasa. Jabatan itu adalah tanggung-jawab dan amanah yang diberikan dan harus di kerjakan dengan sungguh-sungguh, bertanggung-jawab dan loyal,” tegas Pratasik.

Ia menambahkan, DPD KNPI Minahasa intinya mendukung kebijakan rolling pejabat di lingkup pemkab Minahasa, hanya saja Bupati dan Wabup harus bisa mencari orang-orang yang dianggap punya visi dan misi kedepan untuk membangun Minahasa makin lebih baik dan bermartabat. (rom)