Bupati Minsel Serahkan LKPD ke BPK

LKPD minsel, Christiany Eugenia Tetty Paruntu, LKPD 2015AMURANG, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu (CEP), menyerahkan Laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun anggaran 2015, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penyerahan yang dilaksanakan di Gedung BPK-RI Jalan 17 Agustus, Senin (11/4), sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang keungan negara yaitu pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, menetapkan bahwa laporan keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga (3) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:

Kakorlantas Polri Canangkan KTL 9 Daerah di Sulawesi Utara

Wabup Mitra: Raih WTP, Pengelolahan Keuangan dan Aset Harus sesuai SAP

Syuting di Tomohon, Eman dan Sompotan Diberi Peran di Film Senjakala di Manado

Dicanangkan Kakorlantas Polri, Tomohon Miliki Kawasan Tertib Lalulintas

POR P/KB GMIM Siap Digelar di Wilayah Kawangkoan Satu

“Penyerahan LKPD kepada BPK, merupakan kewajiban pemerintah daerah tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, “ ujar Paruntu sembari berharap tahun ini Pemkab Minsel akan meraih opini yang baik terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2015.

Diketahui selain Kabupaten Minsel, pada kesempatan yang sama Provinsi Sulut dan 4 Kabupaten lainnya yakni , Mitra,Minut,Boltim,Sangihe, telah menyerahkan LKPD ke BPK (lou)