Pemprov Sulut akan Hapus Sejumlah Perda Bermasalah

MANADO, (manadotoday.co.id) – Pekan depan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan akan selesai menginventaris peraturan-peraturan daerah bermasalah di Sulawesi Utara.

“Saat ini sementara kami data. Target kami pekan depan sudah selesai ” ujar Kepala Biro Hukum Glady Kawatu SH, usai sosialisasi peraturan perundang-undangan di Manado, Kamis (7/4).

BACA JUGA:

Hari Ini, Presiden Jokowi Kumpul Dondokambey Cs

Wagub Sulut: Bantuan Pertanian Harus Tepat Sasaran!

Sabtu, Wilayah Tondano Raya Gelar Pawai Paskah

12 Siswa SMA di Tondano Ditangkap Polisi Saat Pesta Miras

Tomohon Berlakukan Tarif Angkutan Baru

Realisasi Anggaran Triwulan Satu, 10 SKPD di Mitra Rapor Merah

Diuraikan Kawatu, pendataan ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo lewat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mencabut 3000 Perda bermasalah.

Seperti diketahui, instruksi ini dituangkan dalam SK Mendagri Nomor 582/476/SJ Tanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota. (Tim)