Pemkot Manado Keluarkan Penyesuaian Tarif Angkot

MANADO, (manadotoday.co.id) – Turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium, ditindaklanjuti Pemkot Manado dengan mengeluarkan tarif baru untuk angkutan kota (angkot).

Walikota Manado, Roy Roring, mengatakan, penurunan tarif angkot ini, ditetapkan lewat Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 9/2016 tertanggal 2 April 2016.

“Penurunan tarif ini dilakukan setelah pemerintah resmi menurunkan harga BBM sejak 1 April 2016 lalu. Sehingga, masyarakat harus mendapatkan kompensasi dalam bentuk penurunan tarif angkutan kendaraan,” ujar Roring.

Lanjutnya, penurunan tarif penumpang ini berbeda antara yang umum dengan siswa dan mahasiswa. Selain itu, untuk jalur-jalur tertentu dalam jarak panjang dalam kota Manado.

“Tarif penumpang umum yang diberlakukan adalah sebesar Rp 3.700 per-orang. Dan siswa dan mahasiswa sebesar Rp 2.400 per orang,” terang Roring.

BACA JUGA:

Kepala Dikpora Minahasa: UN Tak Menentukan Lulus Tidaknya Siswa

UN, Pemkot Tomohon-FKPD Bagi Naskah di SMAN 1

Wagub Sulut Buka Naskah UN di SMA N 1 Manado

BNN dan Polda Sulut Tangkap 4 Pengguna Narkoba, 1 Diduga Anggota DPRD Manado

Dikatakan dia lagi, penetapan tarif ini berbeda untuk jalur jarak jauh juga berbeda dengan dalam kota yang langsung ke pusat kota 45.

“Seperti trayek Paal Dua menuju ke Perum, Poli dan Lapangan adalah Rp 4.200 untuk umum. Dan Rp 3.100 untuk siswa dan mahasiswa,” ungkap Roring.

“Trayek Tuminting-Pandu dan Tongkaina adalah Rp 4.900 untuk umum. Dan siswa dan mahasiswa Rp 3.900 per-orang. Ini mulai diberlakukan awal April 2016, di seluruh wilayah Kota Manado,” jelasnya.

Ia menambahkan, tarif baru ini ditandatangani setelah menerima masukan dari forum lalulintas yang sudah menggelar rapat terlebih yang dipimpin Asisten II Sekretaris daerah kota Manado, Rum Usullu.

“Kami harap kiranya dengan penurunan tarif dapat membantu masyarakat kota Manado yang mengharapkan hal tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Pelaksanaan Perwal ini akan diawasi ketat, terutama oleh Dinas perhubungan yang berwenang mengurusi hal tersebut, jadi jika tak dilaksanakan dengan baik akan ada sanksi tegas,” pungkasnya. (ton)