Rolling Pejabat Pemprov Sulut akan Mengacu pada UU No. 8 Tahun 2015

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, menyatakan, rolling pejabat di Lingkup Pemprov Sulut akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada.

“Itu artinya rolling pejabat baik eselon dua, tiga, dan empat, nantinya akan berlangsung setelah enam bulan menjadi kepala daerah, yakni Bulan Agustus 2016 nanti,” ujar Dondokambey.

Dijelaskan dia, enam bulan kedepan akan menjadi kesempatan bagi para pejabat struktural untuk menunjukan kinerja dan prestasi. Terutama dalam menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah.

BACA JUGA:

CEP-FDW Reposisi Pejabat Lingkup Pemkab Minsel

Kapolres Minsel Ingatkan Warga Tingkatkan Kepatuhan dan Kesadaran Berlalulintas

Wabup Minsel Warning Kontraktor Nakal

Pedagang Lama Jadi Prioritas Tempati Pasar Rakyat Motoling

“Saya akan mengevaluasi langsung kinerja pejabat, dan ini sekaligus menjadi motivasi Kepala SKPD,” ujar tegas Dondokambey.

“Jangan sampai ada Kepala SKPD tak mampu menyesuaikan dengan kecepatan Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga bisa menghambat program dari visi misi kami,” lanjutnya.

Sekedar informasi, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU khususnya pasal 163 ayat (3) berbunyi Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw atau lebih dikenal dengan pasangan OD-SK, dilantik 12 Februari 2016. (ton)