Komisi II DPRD Minsel Temukan Kejanggalan Pengerjaan Proyek Pamsimas Di Desa Ongkaw I

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menemukan adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Desa Ongkaw I Kecamatan Sinonsayang.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Minsel Steven Lumowa, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi II DPRD dengan pihak terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengerjaan Pamsimas di desa Ongkaw I, Rabu kemarin. Dimana dalam RDPU tersebut, Lumowa mengatakan saat pihaknya turun lapangan didapati pengerjaan yang diduga tidak sesuai bestek serta keterlibatan hukum tua dalam pengerjaan proyek ini.

“Saat turun lapangan, diduga banyak kejanggalan yang didapati seperti pemborosan pembelian pipa, dana yang tidak terealisasi dengan baik, Dinas PU yang tidak proaktif melakukan kajian, saran dan pengawasan saran sehingga hampir dua tahun proyek ini tidak selesai,” tandas Lumowa.

BACA JUGA:

CEP-FDW Reposisi Pejabat Lingkup Pemkab Minsel

Kapolres Minsel Ingatkan Warga Tingkatkan Kepatuhan dan Kesadaran Berlalulintas

Wabup Minsel Warning Kontraktor Nakal

Pedagang Lama Jadi Prioritas Tempati Pasar Rakyat Motoling

Lanjutnya, mengingatkan agar Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) memasukan seluruh dokumen dan rincian anggaran royek Pamsimas, paling lambat pekan depan.

“Jika tidak Komisi II akan menerbitkan rekomendasi untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu Koordinator KKM, mengatakan bahwa pengerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan bestek. Begitupun dengan pihak PU, menyampaikan, bahwa pengerjaan Pamsimas sudah melalui kajian yang baik dan dari hasil pengecekan dilapangan pengerjaan, sudah sesuai dengan bestek atau aturan yang berlaku. (lou)