Puluhan Pilhut di Minahasa Terancam Ditunda

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Rencananya Tahun 2016 ini Pemkab Minahasa akan menggelar sejumlah pemilihan hukum tua (Pilhut) di puluhan Desa. Namun, agenda tersebut terancam tertunda dikarenakan peraturan bupati (Perbup) yang nantinya akan mengatur tata cara pencalonan dan pemilihan Pilhut hingga kini masih terus di godok dan belum pasti kapan selesai. Hal ini pun ditambah lagi oleh masih adanya perbedaan pendapat antara Pemkab Minahasa dan Pemprov Sulut terkait batas umur calon Hukum Tua.

Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Minahasa Jefry R Korengkeng SH M.Si, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2016), menepis hal itu. Menurut dia, Pemkab Minahasa masih menunggu hasil pembahasan Perda tentang Desa Pemprov Sulut khusus poin yang menyangkut batas umur calon hukum tua.

“Tidak benar terancam tertunda, semua aturan sedang di godok, hanya saja masih ada perbedaan pandangan soal batas umur, hal itu tentu secepatnya di selesaikan agar secepatnya Pilhut di Minahasa segera berjalan,” tukas Korengkeng.

Ditambahkan Korengkeng, Perbup yang tengah di godok tinggal menyisahkan poin batas umur calon hukum tua, artinya tidak lama lagi akan selesai, begitu batas umur Perda Pemprov Sulut tentang Desa di sahkan, dan sesuai informasi yang kami terima pembahasannya telah memasuki finalisasi.

“Kami telah mengusulkan batas umur calon hukum tua yakni 65 tahun, dan mudah-mudahan ini akan di terima, sehingga Perda tersebut segera di tetapkan,” terang Sekda.

Pemkab Minahasa kata Korengkeng, Pilhut di beberapa Desa harus sesegera mungkin di gelar, mengingat sudah beberapa tahun jabatan Hukum Tua di jabat oleh pelaksana tugas (Plt), sehingga program pembangunan dan pemerintahan Desa tidk berjalan maksimal. (rom)