Wabup Minsel Akan Panggil PT SEJ Soal CSR

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Tidak direalisasikannnya lagi program Corporate Sosial Responsibility (CSR) oleh PT Sumber Energi Jaya (SEJ), dalam dua tahun terakhir ini kepada sejumlah Desa di Kecamatan Motoling Timur (daerah lingkar tambang dimana perusahaan tersebut beroperasi), ditanggapi oleh Wakil Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Frangky Wongkar.

Ditegaskan Wongkar, bahwa pihaknya akan memanggil PT SEJ untuk meminta penjelasan soal program CSR yang sudah tidak lagi direalisasikan dalam beberapa tahun terakhir kepada sejumlah desa lingkar tambang.

“CSR menjadi keharusan setiap perusahaan yang wajib direalisasikan kepada masyarakat, sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Untuk itu kita akan panggil PT SEJ menjelaskan masalah CSR ini,” tegas Wongkar.

Wongkar juga mengingatkan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Minsel, termasuk PT SEJ wajib hukumnya untuk mengikuti setiap aturan dan ketetapan yang diatur oleh pemerintah. Sehingga akan terjadi keselarasan, yang bertujuan demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Artinya, jika beroperasi di wilayah Minsel, harus mengikuti aturan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Pemkab Minsel. Tidak boleh tidak,” tandasnya.

Diketahui dari pengakuan sejumlah warga di Kecamatan Motoling Timur (atau daerah lingkar tambang dimana PT SEJ beroperasi), bahwa PT SEJ, dua tahun terakhir ini, tidak lagi merealisasikan program CSR, kendati program tersebut adalah tanggungjawab sosial perusahaan, yang harus diberikan kepada masyarakat dimana perusahaan beroperasi. (lou)