Batas Waktu Pemasukan SPJ ADD dan DD di Minahasa Akhir Februari

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Inspektorat kabupaten Minahasa Frits Muntu S.Sos menegaskan bahwa batas pemasukan surat pertanggung jawaban (SPJ) anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2015 adalah akhir Februari 2016.

“Jika hingga batas akhir belum juga di masukkan maka desa tersebut akan di beri sanksi,”ucap Muntu, Kamis (24/2/2016).

Muntu menguraikan, dari 227 Desa di Kabupaten Minahasa penerima ADD dan AD, hingga saat ini baru sekitar 50 persen yang memasukkan laporan SPJ. Muntu berharap sisa waktu yang diberikan dimanfaatkan dengan baik agar secepatnya SPJ di masukkan ke pihaknya, agar secepatnya diperiksa dan di laporkan kepada Bupati.

“Kami akan segera melaporkan hasil pemeriksaan kami kepada bapak Bupati, setelah laporan di periksa dengan seksama dan teliti,” papar Muntu.

Terkait sanksi apa yang di berikan, Muntu menegaskan bahwa hal itu menjadi kewenangan bapak Bupati, karenanya pihaknya menunggu saja apa sanksi yang bakal diberikan. (rom)