Pemuda Leleko Ditangkap Polsek Remboken Setelah Aniaya Warga Paslaten

REMBOKEN, (manadotoday.co.id) – Adrian Turang alias Ongen (26) warga Leleko Jaga III, ditangkap Polsek Remboken setelah melakukan penganiayaan, terhadap Rolandi Tatilu (20) warga Desa Paslaten jaga III Kecamatan Remboken, Rabu (24/2/2016).

Informasi yang dirangkum manadotoday.co.id, Ongen menganiaya Rolandi, Senin (22/2/2016) sekitar jam 22.00, di Desa Sinuian Jaga I, dengan menggunakan senjata tajam. Kapolsek Remboken AKP Berti Titawael, mengatakan, pihaknya sementara melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan,” ucap Titawael.

Dikatakan dia, pelaku dan korban bersama teman mereka masing-masing, menuju ke Desa Sinuian dalam sebuah acara teman mereka yang bernama Valen. Pada acara itu, mereka minum minuman beralkohol. Tak berselang lama, korban dan pelaku adu mulut.

Kemudian, korban mengajak pelaku untuk berlelahi. Tak sampai disitu, pelaku langsung berdiri dan mencabut pisau badik yang dibawanya yang di selipkan di pinggang sebelah kiri, dan langsung menikam korban yang masih dalam posisi duduk di kursi. Korban pun mencoba menangkis dengan tangan kiri sehinggah pisau mengena pada pergelangan tangan kiri korban sehingga mengeluarkan darah. Melihat korban bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri.

“Begitu pelaku menghempaskan senjata tajamnya ke bagian tubuh korban, pelaku langsung melarikan diri,” kata Titawael.

“Atas kejadian ini pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” tukasnya. (rom)