Sumendap: Tidak Laporkan Aset Hari Ini, Sanksi Menanti Kepala SKPD

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH menegaskan, Jumat (19/2/2016) hari ini adalah batas penyelesaian aset. Jika tidak, penanggung jawab barang dan kepala SKPD akan dikenakan sanksi.

Hal ini dikatakan Sumendap pada rapat evaluasi keuangan dan aset “SKPD yang belum melaporkan aset ke BPK harus selesaikan Jumat,” tegas Sumendap.

Semua SKPD lanjutnya, sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pelaporan aset “Saya tak mau dengar lagi kalau belum ada yang belum melapor. Besok saya tahu laporannya sudah harus selesai,” tegasnya.

Ditambahkannya, jika tidak melakukan penyelesaian, kepala SKPD maupun penanggungjawab barang akan diberikan sanksi.

“Jadi biar ada di bengkel harus tarik dan jika tidak diselesaikan kepala SKPD akan disekolahkan,” ujarnya.

Sementara itu terkait adanya laporan dari pemeriksa terhadap sejumlah kendaraan yang belum membayar pajak, Bupati memintakan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan sweeping terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.(ten)