Tahun 2015, 2000 Wajib Pajak Kendaraan di Minahasa Manfaatkan Keringanan Pajak

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut terkait keringan pajak kendaraan bermotor dan balik nama, dimanfaatkan dengan baik oleh para wajib pajak di Minahasa. Pasalnya, sejak kebijakan ini dilakukan pada tahun 2015, terdaftar sebanyak 2000-an kendaraan roda dua maupun empat.

“Antusias wajib pajak kendaraan di Minahasa cukup tinggi terlebih dengan adanya kebijakan keringanan ini,” ucap Kepala UPTD Samsat Tondano, Drs Ferdy Sumarauw M.Si, Kamis (18/2/2016).

Lanjutnya, di tahun 2016 ini tercatat sudah ada sekitar 500 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, dan diprediksi angka ini akan terus naik bahkan melebihi capaian di tahun 2015.

Sumarauw berharap, agar kesempatan ini di manfaatkan dengan baik oleh pemilik kendaraan, sebelum kebijakan ini di tarik oleh pemerintah.

“Ini kesempatan emas buat masyarakat terlebih pemilik kendaraan bermotor,”tuturnya.

Ia menambahkan, keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan setelah melihat situasi ekonomi dunia yang alami penurunan, kemudian faktor kemarau yang berkepanjangan yang lalu, serta adanya bencana alam yang juga terjadi tahun lalu, yang membuat masyarakat terpukul dengan kejadian ini dan berdampak perekonomian. (rom)