9 Desa di Minahasa Utang Raskin 2015 Terancam Dipidanakan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – 9 (sembilan) Desa di Kabupaten Minahasa yang menunggak pembayaran beras miskin (raskin) di Tahun 2015 lalu, terancam dipidanakan.

“ika dalam waktu enam bulan sejak Januari – Juni hutang ini tak juga dilunasi, maka pengelolah raskin di 9 Desa ini akan diproses secara hukum pidana, sebab diduga terjadi korupsi,” ujar Kepala Bagian Adm Perekonomian Setdakab Minahasa Philip Siwi SE, tanpa menyebut nama ke 9 Desa tersebut.

Menurut dia, Pemkab Minahasa bersama BULOG mulai menyalurkan raskin Tahun 2016. Namun, karena 9 Desa ini masih menunggak pembayaran raskin, mereka belum bisa mendapatkan raskin tahun 2016 ini.

Lanjut Siwi, hutang raskin dari 9 desa ini berjumlah Rp.39.534.000. Oleh karena itu, diharapkan supaya utang tersebut segera dilunas.

“Jika tidak ingin persoalan ini dibawa ke pengadilan, sebaiknya kewajiban ini segera di lunasi secepatnya,” tegas Siwi. (rom)