Pemkab Mitra Berlakukan Penggunaan Pakaian Dinas Baru

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai memberlakukan penggunaan pakaian dinas baru. Juru Bicara Pemkab Mitra Franky Wowor SSos mengatakan, dengan pemberlakuan ini, Aparatur Sipil Negera (ASN) supaya segera melakukan penyesuaian.

“Ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga Permendagri No 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah,” kata Wowor.

Berdasarkan peraturan tersebut, setiap jajaran ASN di Kabupaten Minahasa Tenggara wajib menggunakan pakaian dinas sesuai jadwalnya yakni; Senin – Selasa PDH (Khaki); Rabu kemeja putih celana/rok hitam atau gelap; Kamis – Jumat Batik.

Wowor menuturkan, hal ini telah disampaikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara.

“Surat edaran dari Sekda sudah disampaikan ke SKPD-SKPD dan wajib untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.(ten)