BP3A Mitra Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Pengadilan Negeri Tondano

BP3A Mitra, Pelecehan Seksual ,  Dra Fenggi Wurangian
Sidang korban pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Tondano

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunga Anak (BP3A) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendampingi korban pelecehan seksual dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tondano Rabu (13/1/2016).

Korban pelecehan seksual berinisial SK mendapat pendampingan dari instansi terkait.

”Pada sidang keputusan tersebut Pelaku MK alias Max dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 Juta,” ujar Kepala Badan BP3A Dra Fenggi Wurangian melalui Kepala Bidang Perlindungan Anak Ansye Setelah SE dan Swandy Karimun SH, saat mengikuti sidang keputusan Pengalian Tondano kemarin.

Sementara ini katanya baru satau korban. Dua orang anak yang menjadi korban dari pelaku yang sama belum diputuskan.

”Ya, ini tentunya akan lebih membaratkan terdakwa karena ternyata ada beberapa anak yang menjadi korban pelecehan seksual dari pelaku yang sama,” Tandas Ansye.

Terdakwa tambahnya telah melanggar UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Sementara Kepala Badan BP3A Dra Fenggi Wurangian menambahkan, pihaknya akan terus menyeriusi hal tersebut.

”Ini menjadi tugas pokok dan fungsi kami sebagai instansi terkait,” tukas Wurangian. (ten)