Di Minahasa, Desa dan Kelurahan Wajib Bangun Gapura

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Jefry R Korengkeng SH M.Si, menginstruksikan agar setiap Desa dan Kelurahan di Minahasa wajib miliki Gapura.

Pembangunan Gapura menurut Korengkeng, dimaksudkan sebagai tanda/simbol Desa/Kelurahan, agar memudahkan masyarakat maupun tamu yang hendak berkunjung ke Desa/Kelurahan.

“Ini merupakan hal yang wajib untuk segera di tindak lanjuti oleh para Hukum Tua atau Lurah sebagai bagian dari identitas Desa/Kelurahan,” tukas Korengkeng, Sabtu (9/1/2016).

Terkait dengan anggaran pembangunan lanjut Korengkeng, setiap Desa telah mendapat Dana Desa, demikian juga dengan Kelurahan yang tahun ini dana oprasionalnya naik hingga Rp.25 juta/perbulan. Artinya dana pembangunan Gapura bisa saja diambil dari dana tersebut melalui musyawarah Desa/Kelurahan.

Karenanya, kata Korengkeng, tidak ada alasan lagi bagi Hukum Tua atau Lurah untuk menunda-nunda lagi pembangunan Gapura, hanya karena kesulitan dana. Apalagi, jika ternyata masih ada upaya pengumpulan dana dari masyarakat ataupun donatur.

“Dananya sudah ada dan tinggal diatur. Yang penting penggunaannya dipertanggung-jawabkan,” tukas Korengkeng, sembari menambahkan Tahun 2016 ini, semua Desa/Kelurahan di Minahasa sudah memiliki Gapura. (rom)