Sanksi Menanti ASN dan Tenaga Kontrak Pemkab Minsel Yang Tambah Libur

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Libur Tahun Baru 2016, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) telah berakhir, Minggu (3/1) kemarin.

Olehnya, Penjabat Bupati Minsel Rene Hosang, mengingatkan kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) dan Tenaga kontrak lingkup Pemkab Minsel, yang tak mengikuti apel perdana usai libur dan cuti bersama natal dan Tahun baru 2016,di Waleta kantor Bupati Minsel , Senin (4/6)hari ini, akan diberi sanksi tegas.

“Tidak ada alasan bagi ASN dan Tenaga kontrak Pemkab Minsel untuk tidak mengikuti apel perdana, kecuali Sakit. apalagi libur dan cuti bersama sudah cukup panjang, ” tandas Hosang, melalui Kabag Humas Pemkab Minsel Frangky Mamangkey.

Lanjut dia, ASN dan THL yang tidak hadir saat pelaksanaan apel perdana menurut Mamangkey, akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Sanksinya berupa pemotongan TTP bagi ASN.Sementara untuk tenaga kontrak pasti aka nada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya. (lou)