Sanksi Menanti Perusahaan Tidak Bayarkan THR Karyawan di Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id)-Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Hans Mokat menegaskan, menjelang Hari Raya Natal, semua perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

”Jika tidak, perusahaan tersebut akan mendapat sanksi tegas berdasarkan aturan yang berlaku,” kataMokat. Seperti yang diamanatkan di undang2 lanjut Mokat, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, karyawan boleh melapor ke instansi terkait.

”Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberlakukan sanksi tegas,” tandas Mokat. Pihaknya tambah Mokat, telah menyurat ke perusahaan-perusahaan.

”Aturannya, tujuh hari sebelum hari raya, THR sudah dibayarkan. Ini sudah menjadi hak karyawan jadi harus dibayar,” tukas Mokat. (ten)