Kejari Amurang Tahan Lima Terduga Korupsi Pengadaan Komputer dan Server di PPKAD Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Penyedik Kejaksaan Negeri (Kejari) Amurang menahan lima orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Komputer dan mainframe/server di Dinas PPKAD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Tahun Anggaran 2013.

Direktur CV Citra Kawiwi JS alias Johanis menjadi tersangka pada proyek berbadrol Rp1.178.122.000. Dalam pelaksanaan proyek ternyata JS tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia namun dilapangan justru dilakukan oleh tersangka YP alias Yulius, seorang langganan proyek di lingkungan Pemkab Mitra.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Amurang Umaryadi SH MH didampingi Iwan Caunang, SH (Kasi Pidsus) dan Yosephus Ary Sepdiandoko SH (Kasi Intelijen) mengatakan, Pihaknya menemukan berbagai bentuk penyimpangan. Antara lain, DK alias Dolly sebagai PPK tidak membuat HPS sesuai dengan kewajibannya.

”PPK justru menerima masukan atau informasi harga dari tersangka YP,”jelas Yosephus Ary Sepdiandoko SH, kepada manadotoday.co.id, Jumat (11/12/2015.

Tersangka lainnya adalah AJW alias Arie, selaku Kadis DPPKAD Mitra. Di tahun 2013, AJW menunjuk panitia pengadaan di luar Pokja ULP Mitra yang sudah terbentuk.

“Penyidik juga menemukan indikasi persekongkolan dalam proses lelang sehingga menetapkan tersangka lainnya M selaku Ketua Panitia,” terang Sepdiandoko.

Ditambahkannya, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dibawa ke Rutan Amurang dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Sepdiandoko menjelaskan bahwa, indikasi kerugian keuangan negara terdapat dari adanya selisih tidak wajar antara harga barang di kontrak dengan harga pasaran.

”Penyidik nantinya akan akan berkoordinasi dengan ahli auditor yang kami tunjuk,” tukasnya.(ten)