Humas Pemkab Minahasa Temui Ketua Dewan Pers

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Humas Pemkab Minahasa dibawa pimpinan Kepala Bagian Humas dan Protokol, Agustivo Tumundo SE MSi, temui Ketua Dewan Pers Nasional Prof Dr Bagir Manan SH MCL.

Pada kesempatan itu, Bagir menyatakan, media massa harus berbadan hukum dan mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebab, sesuai edaran Dewan Pers bahwa bentuk usaha di bidang pers harus berbentuk PT, Koperasi atau Yayasan.

Didampingi Kabag Hubungan Antar Lembaga Dewan Pers Rita Sitorus dan Kasubag Hartomo, Bagir menyatakan lagi, media massa di harus mendaftarkan diri di Dewan Pers.

“Di Sulawesi Utara, baru beberapa media yang terdaftar. Selain itu, dharapkannya para wartawan juga harus mengikuti Uji Kopentensi Wartawan (UKW) yang dapat diselenggarakan oleh media masa yang diakui, atau Universitas yang memiliki Jurusan Komunikasi serta Organisasi Wartawan yang mengajukan diri pada Dewan Pers.

Menurut Bagir lagi, dewan pers ini beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari 3 anggota dari perwakilan wartawan, 3 anggota dari perwakilan perusahaan pers dan 3 anggota lain dari perwakilan masyarakat.

“Dewan Pers bertugas untuk memeriksa pelanggaran etik dan bukan pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bila media menayangkan info berita yang tidak sesuai dengan fakta, maka media itu harus menyediakan ruang hak jawab, meminta maaf dan mengkoreksi berita tersebut.

Sementara Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo menuturkan, kunjungan di Dewan Pers ini sudah terjadwalkan karena sejak waktu lalu Pemkab Minahasa telah menyurat dengan resmi kepada Ketua Dewan Pers.

“Kami bersyukur Ketua Dewan Pers Prof Bagir Manan berkenan menerima kami dan memberikan banyak hal menjadi refrensi dalam menunjang kinerja kami,” kata Tumundo, didampingi Kasubag Pemberitaan Humas Pingkan Assa SSTP MAP dan sejumlah staf Humas Pemkab Minahasa. (rom)