Sumarsono Desak Kemenkum-HAM Sulut Selesaikan Masalah Status Warga Sangihe di Filipina

Sertijab Kakanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulut

 DR H Sudirman D. Hury SH MM MSC,Kemenkum-HAM , Filipina, Sangihe
Foto bersama Pj. Gubernur Sumarsono, dengan Kakanwil Kemenkum-HAM Sulut yang lama dan yang baru

SULUT, (manadotoday.co.id) – DR H Sudirman D. Hury SH MM MSC, resmi menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum-HAM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), setelah dilakukan Serah Terima Jabat (Sertijab) dari pejabat lam Drs. Rosman Siregar SH MH, di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado, Senin (30/1/2015).

Pada kesempatan itu, Penjabat Gubernur Sulut DR. Sumarsono MDM, meminta Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulut, meningkatkan sinergitas dengan Pemprov Sulut terutama membantu mengatasi kejelasan status hukum dari warga Sangihe di Filipina serta baik yang kini berada di Filipina maupun yang ada di Kota Bitung.

“Masalah status saudara-saudara kita di Filipina, hingga kini belum selesai. Statusnya masih mengambang dan sangat rawan dimanfaatkan oknum tertentu, apalagi mendulang suara dalam Pilkada serentak nanti,” jelas Sumarsono.

Dia katakan, menjadi harapan besar kepada Pak Sudirman selaku Kakanwil Kemenkum dan HAM yang baru, bisa membantu Pemprov Sulut untuk menyelesaikan status kewarga negaraan mereka.

“Karena selama status hukum mereka belum ada kejelsan Pemprov Sulut tidak bisa menindak lanjutinya tanpa didukung Kanwil Kemenkum HAM Sulut. Inilah jawaban konsep negara harus hadir di perbatasan ketika ada warga negaranya yang masih berstatus kurang jelas,” jelas Sumarsono.

Tidak hanya status kewarganegaraan tersebut, menurut Dirjen Otda Kemendagri ini, Kanwil Kemenkum HAM Sulut diminta memperhatikan manajemen lintas batas negara Indonesia-Filipina di pulau Marore dan Pulau Miangas sebagai entri poin.

“Khususnya divisi imigrasi harus hadir disana menjadi fokal poin. Karena barang-barang ilegal, narkoba serta apalagi ilegal fishing sering masuk melalui dua pulau terdepan NKRI tersebut,” tukas Sumarsono.

Kata dia, sudah saatnya manajemen negara tak hanya berjalan sendiri-sendiri, namun harus ada perpaduan pemerintah pusat dan daerah.

“Kemenkum-HAM punya Ilmu menyusun perundang-undangan khususnya peraturan daerah (perda). Karena itu saya berharap, ada kegiatan bersama untuk pembinaan bagi Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten untuk teknik penyusunan perda,” terangnya.

Sumarsono menambahkan, dirinya menilai makin sedikit perda dibatalkan maka makin baik nilainya, ketimbang makin banyak perda dibtalkan maka makin jelek pemerintahan kita.

“Karena itu untuk meningkatkan, ualitas perda maka kerjasama Mendagri/Kemenkum HAM akan dimulai dari Pemprov Pemprov Sulut sebagai pilot projek. Biro Hukum Setda Provinsi Sulut akan bersama Kanwil Kemenkum HAM Sulut dan badan Diklar Provinsi Sulut duduk satu meja merumuskan program-program kapasitas ini,” tandasnya.

Hadir pada sertijab tersebut, Staf Ahli Menkum-HAM Haru Tamtomo BCIP SH MH, jajaran Forkopimda Sulut, dan pejabat di Lingkup Pemprov Sulut. (ton)