Franny Sengkey: ASN Terlibat Politik Praktis Sama Dengan “Bunuh Diri”

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjun dalam politik praktis atau menjadi tim sukses salsh satu pasangan calon (Paslon) pada pemilihan kepala daerah, menjadi perhatian khusus salah satu komisioner Panwas Minahasa Selatan (Minsel) Franny Sengkey.

Menurut Sengkey, bahwa ASN atau PNS yang terlibat politik praktis sama halnya dengan bunuh diri, mengingat hal tersebut dilarang sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang kode etik dan disiplin PNS dan PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota partai politik.

“Jadi “bunuh diri “ namanya jika ASN atau PNS sebagai abdi negara terlibat politik praktis. Sebab sangsinya sesuai dengan aturan yang berlaku bisa berujung pemecatan,” tegas Sengkey.

Larangan ASN terlibat dalam politik praktis menurut Sengkey, mengingat ASN adalah abdi negara dan pelayan masyarakat, tujuannya agar pesta demokrasi benar-benar demokratis, jujur dan adil.

“Dan saat ini Panwaslu Minsel, terus melakukan pengawasan terhadap ASN yang coba-coba ingin melanggar aturan. Bahkan beberapa hari lalu pihaknya menurut Sengkey pihaknya, sudah melakukan klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan salah ASN menjadi tim sukses salah satu paslon, yakni oknum Camat Motoling Jerry Sengkey. Namun setelah diklarifikasi ternyata ASN tersebut tidak terbukti sebagai tim sukses,” ujar Sengkey, sembari berharap peran aktif masyarakat mengawasi tahapan pilkada termasuk melaporkan jika mengetahuii apabila ada ASN atau PNS yang terlibat politik praktis atau menjadi tim sukses salah satu paslon di Pilkada.

“Karena pastinya laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (lou)