Sanksi Menanti Perusahaan Yang Terapkan Gaji Dibawah UMP

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Ini perhatian bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Jika menerapkan gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maka siap-siap menerima sanksi.

“Perusahaan yang merapkan gaji dibawah standar atau tidak sesuai UMP pasti akan mendapatkan sangsi sesuai aturan yang berlaku. Sebab itu wajib bagi setiap pengusaha menerapkan gaji sesuai UMP jika tidak ingin mendapatkan sanksi,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sonakertrans) Minsel Dr Meidy Maindoka Msi.

Maindoka juga mengingatkan agar karyawan atau buruh, tidak sungkan melaporkan ke pihaknya jika ada perusahaan yang tidak mau menerapkan gaji sesuai UMP.

“Jangan takut untuk melapor. Jika terbukti ada perusahaan nakal yang tidak menerpakan gaji sesuai UMP, kita akan beri sanksi pembekuan izin operasi, ” tegasnya.

Sekedar informasi untuk tahun 2016 mendatang, pemerintah Provinsi Sulut, telah menatapkan UMP sebesar Rp 2.4 juta. Dan kenaikan UMP dari sebelumnya hanya Rp 2.1 Juta, ini dianggap dapat memenuhi kebutuhan buruh dan karyawan.

Diketahui pula sebagaimana Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengisyaratkan semua perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan ketentuan UM dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan merupakan tindak pidana kejahatan. (lou)