Pembangunan Panti Rehabilitasi Narkoba di Sulut Dimulai

Kepala Dinsos Sulut: Anggarannya Sebayak Rp.17,5 Miliar

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pembangunan panti rehabilitasi narkoba yakni gedung Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napsa) di Desa Tampusu, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, dimulai. Hal itu ditandai dengan penandatanganan prasasti dimulainya pembangunan oleh Penjabat Gubernur Sulut DR. Sumarsono MDM.

Menurut Sumarsono, penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Sehingga telah digolongkan ke dalam Extra Ordinay Crime karena dampak yang sangat destruktif bagi proses tumbuh kembang dan masa depan bangsa.

“Menyadari hal itu, pemerintah dan segenap komponen bangsa dituntut memandang permasalahan tindak kejahatan dan penyalahgunaan Napsa dengan sangat serius. Untuk itu perlu ada upaya-upaya yang sistematis, terkoordinir dan terpadu serta komitmen semua pihak dalam mengatasi hal ini,” ajak Sumarsono.

Ia menambahkan, pembangunan gedung ini diharapkan dapat diikuti semakin kuat dan kokohnya semangat, tekad dan komitmen dan karya terbaik dalam rangka pencegahan, penanganan dan pencehagan tindak kejahatan dan penyalahgunaan napsa.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulut dr. Grace Punuh MKes mengatakan, pekerjaan pembangunan panti rehabilitasi ini menelan anggaran sebesar Rp. 17,5 M yang terdiri dari Rp. 7 M untuk fisik bangunan termasuk jasa konsultasi perencanaan pengawasan dan Rp. 10 M untuk pengadaan fasilitas penunjang operasional panti.

“Tujuan dari pembangunan ini untuk penyediaan sarana pelayanan rehabilitasi sosial, untuk mengambalikan rasa percaya diri serta memberikan motivasi kepada korban penyalahgunaan napzauntuk hidup sehat,” pungkasnya. (ton)