Pemprov Sulut Gelar Rakor Penyusunan Perda

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Biro Hukum, menggelar rakor penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2016. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Mapaluse Kantor Gubernur Sulut itu, Selasa (20/10/2015), diikuti perwakilan dari SKPD di Lingkup Pemprov Sulut.

Karo Hukum Glady Kawatu SH MSi mengatakan, kegiatan ini berdasarkan ketentuan Pasal 239 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda, yang dimulai usulan rancangan Perda dari SKPD yang bersangkutan berupa nama ranperda, materi pokok, status baru atau dirubah, pelaksanaan, unit atau instansi terkait,” ujar Kawatu.

Sedangkan dasar hukum kegiatan ini menur Kawatu, meliputi tiga hal yakni UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri No.1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Tujuan penyusunan program pembentukan Perda ini, guna memberi gambaran objektif tentang kondisi umum pembentukan perda, menetapkan skala prioritas penyusunan perda untuk jangka panjang, menengah dan pendek, serta menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan Perda,” terang Kawatu.

Kata dia lagi, mekanismenya adalah program pembentukan Perda yakni instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis dan disusun setiap tahun, pimpinan SKPD menyiapkan rencana program pembentukan Perda sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan tupoksi masing-masing SKPD yang langsung di bawah koordinasi Biro Hukum.

“Hasilnya nanti akan diajukan kepada Gubernur, yang ditetapkan melalui keputusan DPRD,” ungkap Kawatu.

Ditambahkan mantan Karo Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg) Sulut ini, untuk pengelolaan program pembentukan Perda ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Sulut adalah program mewujudkan Perda yang kosisten yang dijabarkan melalui kegiatan merevisi/merubah Perda yang masih berlaku untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan, termasuk menetapkan Perda baru dalam rangka pemantapan Otda.

“Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, Tahun 2016 perlu disusun program pembentukan Perda Provinsi Sulut sesuai usulan Dinas, Badan, Biro, kantor dilingkup Pemprov Sulut,” pungkasnya. (ton)