Panwaslu Tomohon Buru Akun Sosmed Sebarkan Kampanye Hitam

Rita Kambong SH, Ketua Panwaslu Kota TomohonRita Kambong SH, Ketua Panwaslu Kota Tomohon
Rita Kambong SH, Ketua Panwaslu Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tomohon tak main-main dengan perilaku menyimpang dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tomohon.

Adanya akun di media sosial yang ditengara menyebarkan kampanye hitam menjadi perhatian serius pihak ‘wasit’ dalam Pilkada ini.

Ketua Panwaslu Kota Tomohon Rita Kambong SH menegaskan, pihaknya akan menelusuri soal dugaan Kampanye hitam di akun media social

‘’Ya, kami sementara melakukan penyelidikan. Sampai saat ini sudah ada dua akun di media social yakni facebook. Kami mencari siapa pemegang akun tersebut,’’ ungkap Kambong yang masih enggan membeberkan nama di akun facebook tersebut.

Pihaknya lanjut Kambong, akan menyelidiki apakah itu milik perorangan atau tim kampanye calon.

‘’Kalau ada yang mau melkaukan sosialisasi kegiatan atau program calon di media social, harus didaftarkan di KPU. Itu aturan mainnya. Apakah itu hanya relawan, harus didaftarkan,’’ tandas Kambong.

Aturannya sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2015 sudah jelas.

‘’Kami imbau kepada tim sukses atau relawan, dalam mensosialisasikan program atau lainnya, cobalah dengan santun, tidak menyinggung agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk soal-soal yang bisa menimbulkan kerawanan di masyarakat,’’ tukasnya.

Hingga saat ini lanjut Kambong, sesuai koordinasi dengan KPU, belum ada akun media sosial yang terdaftar. (ark)