Kabag Pemerintahan Dan Humas Mitra Sosialisasikan Permendagri 11 Tahun 2015

Humas Mitra , Permendagri 11 Tahun 2015, batas antara daerah
Penyerahan peta batas wilayah

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pentingnya sosialisasi penegasan tapal batas antara daerah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan kabupaten Minahasa, maka Bagian Pemerintahan umum dan Humas setdakab Mitra melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 11 TAHUN 2015 tentang Batas Daerah.

Sosialisasi batas Kabupaten Minahasa dengan kabupaten Mitra ini, bertempat di BPU desa Pangu Satu Kecamatan Ratahan Timur, Rabu (30/9/2015).

Kepala Bagian Pemerintahan Umum dan Humas Franky Wowor SSos ketika membuka kegiatan menyatakan bahwa penegasan batas daerah yang tertuang dalam Permendagri nomor 11 tahun 2015 ini sudah disepakati oleh Pemkab Mitra dan Minahasa yang difasilitasi pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim penegasan batas pusat.

Menurutya, Permendagri Nomor 11 tahun 2105 ini, untuk mengetahui batas daerah Mitra dan Minahasa antara lain di Desa Rasi, Lowu Utara Kecamatan Ratahan dan Pangu Satu Kecamatan Ratahan Timur dengan Desa Noongan Langowan Barat Kabupaten Minahasa, Desa Kawatak Langowan Selatan Minahasa, Desa Wongkai Kecamatan.

Ratahan Timur dengan Desa Atep Langowan Selatan Minahasa, Desa Wiau Kecamatan Ratahan Timur dengan Desa Palamba Langowan Selatan Minahasa serta Desa Bentenan Indah Kecamatan Pusomaen dengan Desa Rumbia Langowan Selatan Minahasa.

“Penegasan batas daerah ini pula dalam rangka mensosialisasikan Permendagri nomor11 tahun 2015 kepada aparat kecamatan dandesa yang berada di daerah saling berbatasan dengan wilayah Minahasa agar tertib administrasi di Kabupaten Mitra,”kata Wowor.

Pada kesempatan itu Wowor juga menyerahkan salinan Permendagri Nomor 11 Tahun 2015 kepada para camat dan hukum tua juga diserahkan Peta batas wilayah Mitra Minahasa di mana tercantum titik pilar batas utama serta pilar acuan batas utama antara Mitra dengan Minahasa.(ten)