DPRD Mitra Sahkan Perubahan Ranperda RTRW Jadi Perda

DPRD Mitra , Minahasa Tenggara , Perda RTRW RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra) Senin (28/9/2015) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2013-2033 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Drs Taviv Watuseke dihadiri jajaran Pemkab Mitra, Kapolres Minsel, staf khusus bupati beserta undangan lainnya. Ketua Panitia Khusus pembahasan perubahan Perda RTRW Vocke Ompi dalam laporannya mengatakan, perubahan ini sudah berdasarkan kajian bersama baik dari Bappeda maupun tim penyusunan Ranperda.

‘’Poin penting yang dituangkan dalam pengesahan Ranperda RTRW ini di antaranya soal pembangunan Pelabuhan Penampungan Ikan di kawasan sentra hasil perikanan Kecamatan Ratatotok dan relokasi lahan pembangunan RSUD Pemkab Mitra yang rencananya akan dibangun di Kecamatan Pasan,” kata Ompi.

Sementara Bupati James Sumendap SH memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Mitra. “Kami sangat berterimakasih kepada pihak DPRD atas persetujuan Ranperda ini. Mengingat ini memang adalah hal yang urgen karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari ekosistem, pertanian hingga aspek sosial, yang kita tahu bersama dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” kata Bupati.

Ditambahkannya, pada prinsipnya RTRW adalah pekerjaan mulia dan termasuk salah satu keputusan terbaik yang telah disahkan oleh pihak DPRD. “Besar harapan saya, baik pihak pemerintah maupun legislatif dapat terus bersinergi, sehingga kedepan kita akan menata kabupaten Mitra yang lebih baik. Mari kita bersatu untuk satu tujuan menuju Mitra hebat,’’ pungkas Sumendap. (ten)