Mutasi Pejabat Pemprov Sulut Enam Bulan Sebelum Kepemimpinan SHS Berakhir Dinilai Langgar Aturan

Tumbelaka: Harus Jadi Perhatian Serius Penjabat Gubernur Sulut

SULUT, (manadotoday.co.id) – Rolling jabatan yang dilakukan mantan Gubernur DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS) di Lingkup Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir (20 September 2015), dinilai langgar aturan. Hal ini disampaikan Abdul Hakim, Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.

Menurut surat yang dikeluarkan KASN, Berdasar hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelantikan pejabat struktural Eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi Sulut Enam bulan terakhir bertentangan dengan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU (Perpu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala daerah.

Dijelaskan Abdul Hakim, berdasarkan pasal 71 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2015, Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“Perlu dijelaskan, pengertian Petahana sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 9 tahun 2015 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat,” jelasnya. Bukan itu saja lanjut Abdul Hakim, kebijakan mutasi tersebut bertentangan dengan Pasal 108 ayat (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain.

Untuk itu lanjutnya, pihaknya mengeluarkan Surat dengan nomor S-945/KASN/9/2015 tertanggal 14 September 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi dan ditujukan kepada Gubernur Sulut itu, diserahkan oleh tim KASN kepada pemerintah provinsi Sulut dan diterima oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Christian Talumepa.

“KASN merekomendasikan kepada Gubernur Sulut agar, mencabut dan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor: 812.2/BKD/SK/326/2015; Nomor: 812.2/BKD/SK/327/2015 dan Nomor: 812.2/BKD/SK/328/2015 tanggal 3 September 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV, kemudian Mengembalikan para pejabat struktural dalam keputusan tersebut ke jabatan struktural sebagaimana semula dan dalam pengisian JPT Pratama dilakukan dengan seleksi terbuka sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2015,” terangnya.

Sementara Herry Mulya Zein, Kepala Sekretariat KASN, rekomendasi tersebut bersifat tetap dan mengikat, sehingga harus dipatuhi dan dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensi bagi pejabat yang mengangkat maupun pejabat yang mengangkat.

“Pejabat yang dimutasi berdasarkan keputusan gubernur tersebut adalah tidak sah, sehingga bila menerima tunjangan jabatan bisa kena tuntutan ganti rugi,” jelasnya. Sementara Asisten III bidang Administrasi Umum Setdaprov Sulut Ch. Talumepa, menjelaskan bahwa setelah membuka semua referensi, pengertian Petahana atau Incumbent ternyata adalah kepala daerah yang masih menjabat dan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

“Sedangkan untuk Sulut tidak, Pak Gubernur dan Pak Wagub tidak lagi mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di Sulut, sehingga interprestasi KASN keliru,” kata Talumepa. Dia katakan, sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2015 agar pengisian JPT dilakukan dengan cara seleksi terbuka dan kompetitif, menjelaskan bahwa dalam UU tersebut pada pasal 139 sangat jelas bahwa Pada saat UU itu mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan uu ini. “Jadi sebetulnya tak ada pelanggaran, karena UU ASN tersebut pun memberi ruang untuk itu, makanya pemerintah provinsi Sulut masih menggunakan sistem rekrutmen tertutup atau melalui baperjakat, karena peraturan pelaksanaan dari uu ini belum ada. Selain itu sesuai Pasal 134, Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama Dua tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan,” kata Talumepa.

Pengamat politik dan pemerintahan di Sulut, Taufik Tumbelaka menilai, Penjabat (Pnj) Gubernur Sulut DR. Sumarsono MDM, harus segera meninjau kembali rolling pejabat yang dilakukan mantan gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang selang bulan September 2015 sebelum berakhirnya masa jabatan SHS.

“Ini harus jadi perhatian serius penjabat gubernur Sulut. Apalagi, KASN telah merekomendasikan untuk mencabut dan membatalkan keputusan gubernur tersebut,” ingat Tumbelaka.

Menurut dia lagi, dalam surat KASN tersebut juga gubernur Sulut direkomendasikan agar mengembalikan para pejabat struktural dalam keputusan tersebut ke jabatan struktural sebagaimana semula.

“Dalam surat KASN yang ditujukan pada gubernur Sulut itu juga mengharapkan agar rekomendasi atas permasalahan tersebut segera dilaksanakan, dan tindaklanjutnya dilaporkan kepada KASN dalam kesempatan pertama,” tukasnya. Sementara Pnj Gbernur Sulut DR. Sumarsono ketika dimintai tanggapan terkait rekomendasi KASN tersebut, menyatakan semuanya itu akan ditinjau ataupun berdasarkan IU ASN.

“Tentunya ada tingkat-tingkat penilaiannya tertentu. Saya akan mencermati hal ini. Disatu sisi saya akan lihat kembali (Rolling, red). Titik solusinya mencari jalan tengah terbaik,” pungkasnya. (ton)