50 Unit Rumah tak Layak Huni di Mitra Direhabilitasi

tmp_25132-received_10205107688758084-148120940RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sementara dilaksanakan, yakni Rehabilitasi 50 unit rumah tidak layak huni di Ratahan dengan total anggaran Rp500 juta, direalisasikan melalui rekening kelompok-kelompok penerima.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Mitra, Drs Hans Mokat.”Ini adalah program pemerintah untuk keluarga penyandang masalah kemiskinan dalam rangka penanggulangan kemiskinan, melalui program rehabilitasi RTLH,” ungkap Mokat, didampingi Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Sosial, Natalia Tangel.

Lanjut Mokat, program dari Kementerian Sosial RI, yang ditindaklanjuti Pemkab Mitra, melalui dinasnya, direalisasikan kepada 10 kelompok, yang setiap kelompoknya terdiri dari 5 keluarga.

“Program RTLH hanya diperuntukkan bagi masyarakat perkotaan. Untuk itu, bantuan ini direalisasikan khusus bagi masyarakat di Kota Ratahan, yang telah didata dan diverifikasi. Tak hanya itu saja, selain 50 unit RTLH yang direhabilitasi, ada juga pembangunan sarana lingkungan, berupa jalan setapak,” jelasnya.

Ditambahkan Mokat, pengerjaan rehabilitasi RTLH dilaksanakan secara swadaya dan dilakukan secara mapalus oleh setiap kelompoknya. “Mereka tidak akan menerima uang tunai, namun melalui kelompok, mereka akan menerimanya dalam bentuk bahan dan material, sesuai nilai per unitnya Rp10 Juta. Dan pengerjaannya dilakukan secara swadaya oleh masing-masing kelompok,” terangnya.
(ten)