Tak Miliki SK ARB, KPU Tomohon Gugurkan Jepol-Chermat

Jepol-Chermat kembali ditolak KPU Tomohon karena tak kantongi SK ARB
Jepol-Chermat kembali ditolak KPU Tomohon karena tak kantongi SK ARB

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Hingga Kamis (17/9/2015) pukul 24:00 Wita tak memiliki SK Golkar Aburizal Bakrie (ARB), akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggugurkan pasangan Jeffri Polii SIK dan Cherly Mantiri SH (Jepol-Chermat) yang diusung Partai Golkar dan Partai Hanura sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon.

Ketua KPU Tomohon Beldie Tombeg ST MArs mengatakan, untuk syarat calon, boleh nanti dilengkapi beberapa hari ke depan. ”Namun, untuk berkas pencalonan, khusus untuk partai yang memiliki dua kepengurusan, saat mendaftar sudah harus menunjukkan SK dua pihak. Kami memang telah memberikan waktu hingga pukul 24:00 Wita. Tapi, karena hingga batas waktu yang ditentukan SK ARB tak ada, maka sesuai aturan harus digugurkan,” jelas Tombeg seraya menambahkan pihaknya berpegang pada PKPU Nomor 9 dan 12.

Pasangan Jepol-Chermat sendiri, mendaftar pada Kamis (17/9/2015) kemarin setelah pad asidang Sengketa Pilkada waktu lalu Panwaslu merekomendasikan ke KPU agar pasangan ini didaftarkan.

Sebelumnya, saat mendaftar pertama, Jepol-Chermat sudah ditolak oleh KPU karena tak mengantongi SK ARB. Kejadian yang sama kembali terulang saat mendaftar kembali. (ark)