Jepol-Chermat Minta KPU Tomohon Perpanjang Pemasukan Syarat Pencalonan Hingga Pukul 24:00 Wita

Jepol-Chermat
Jepol-Chermat saat mendaftar di KPU Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Menyusul rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tomohon agar pasangan Jeffri Polii SIK dan Cherly Mantiri SH Jepol-Chermat diakomodasi oleh KPU Tomohon, Kamis (17/9/2015) pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Hanura ini mendaftar di KPU Tomohon.

Jepol-Chermat beserta rombongan tiba di KPU pukul 15:00 Wita dan diterima oleh Komisioner KPU masing-masing Ketua Beldie Tombeg ST MArs, Stenly Kowaas SP, Ferlansius Pangalila SH MH dan Robby Golioth ST.

Usai mendaftar, langsung dilakukan verifikasi berkas. Hanya saja, setelah diverifikasi, belum memiliki SK dari Partai Golkar Munas Bali atau Aburizal Bakri sebagai syarat pencalonan yang harus ada saat mendaftar.

Untuk itu, Jepol-Chermat meminta agar pemasukan syarat pencalonan diperpanjang hingga pukul 24:00 Wita. Sementara untuk syarat calon diperpanjang hingga beberapa hari ke depan.

Menjawab hal tersebut, KPU meminta persetujuan Panwaslu dan disetujui untuk diperpanjang. ”Kami menunggu hingga pukul 12:00 Wita untuk syarat pencalonan. Dan, syarat calon boleh juga diperpanjang,” tukas Ketua KPU Beldie Tombeg ST MArs. (ark)